Pada Rabu,19 Juni 2024, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Sutiaresmulyawan, M.Si, menghadiri Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Barat Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Papandayan Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka mengoptimalisasi sinergitas peningkatan Good Governance dan pencapaian target dalam bidang pembinaan dan pengawasan yang masif dan inklusif pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Oleh karena itu, guna meningkatkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Rapat Koordinasi tersebut bersamaan juga dengan penandatanganan Pakta Integritas Tingkat Maturitas SPIP, Penilaian Kapabilitas APIP, Opini BPK RI (Wajar Tanpa Pengecualian), Monitoring Center for Prevention KPK RI, dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Layanan Pengaduan Masyarakat dibuat untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai inspektorat daerah kabupaten bekasi dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi inspektorat kabupaten bekasi, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya