Layanan Pengaduan Masyarakat dibuat untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai inspektorat daerah kabupaten bekasi dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi inspektorat kabupaten bekasi, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya