Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi 2024
Sesuai Peraturan Bupati Bekasi Nomor : 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi merupakan unsur pengawas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Inspektorat Daerah Kabupaten dipimpin Oleh seorang Inspektur Daerah.
Inspektur Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat Daerah Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat terdiri dari unsur-unsur ;
a. Pimpinan adalah Inspektur Daerah;
b. Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris dan Subbagian;
c. Pelaksana adalah Inspektur Pembantu dan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari :
a. Inspektur Daerah
b. Sekretaris terdiri dari :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian
2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
c. Inspektur Pembantu I membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
d. Inspektur Pembantu II membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
e. Inspektur Pembantu III membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
f. Inspektur Pembantu IV membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
g. Inspektur Pembantu V membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jenis jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan Pengaduan Masyarakat dibuat untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai inspektorat daerah kabupaten bekasi dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi inspektorat kabupaten bekasi, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya